di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PMK 79/PMK.010/2011 · PMK No. 79/PMK.010/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, menjamin pemenuhan hak-hak peserta, dan menyesuaikan dengan perkembangan instrumen investasi yang semakin bervariasi. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan hasil pengelolaan dan pengembangan kekayaan Badan Penyelenggara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban Badan Penyelenggara untuk menjaga tingkat solvabilitas dan memiliki kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan jenis, penilaian, dan batasan. Kekayaan yang diperkenankan terdiri dari investasi dan bukan investasi, dan harus dikuasai oleh Badan Penyelenggara, tidak dalam sengketa, dan tidak diblokir. Badan Penyelenggara juga diwajibkan menyusun laporan keuangan non-konsolidasi dan menyampaikan laporan keuangan triwulanan dan tahunan kepada Menteri. Selain itu, terdapat larangan bagi Badan Penyelenggara untuk memiliki atau menempatkan kekayaannya pada instrumen tertentu dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan Badan Penyelenggara.