Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PMK 55/PMK.010/2012 · PMK No. 55/PMK.010/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2011Tanggal Penetapan:16 April 2011
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2011
Tanggal Penetapan16 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pilihan investasi yang lebih luas kepada badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Perubahan ini mengatur ketentuan mengenai kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi, termasuk obligasi dan sukuk yang harus memiliki peringkat minimal BBB dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui. Selain itu, peraturan ini menetapkan penilaian atas kekayaan yang diperkenankan berdasarkan nilai pasar atau nilai nominal, tergantung jenis investasinya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan fleksibilitas investasi sambil memastikan keamanan dan kesehatan keuangan badan penyelenggara.

(-)

(-)