Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PMK 4/PMK.02/2014 · PMK No. 4/PMK.02/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2014Tanggal Penetapan:8 Januari 2014
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2014
Tanggal Penetapan08 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi perimbangan kekayaan dan kewajiban badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan mengenai rumusan perhitungan perimbangan kekayaan dan kewajiban badan penyelenggara tersebut.

Ketentuan Substansial: Badan Penyelenggara diwajibkan memiliki Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan kekayaan. Selain itu, piutang iuran atas kewajiban masa lalu untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang telah disetujui oleh Menteri harus paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim.

(-)

(-)