di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PMK 4/PMK.02/2014 · PMK No. 4/PMK.02/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi perimbangan kekayaan dan kewajiban badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan mengenai rumusan perhitungan perimbangan kekayaan dan kewajiban badan penyelenggara tersebut.
Ketentuan Substansial: Badan Penyelenggara diwajibkan memiliki Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan kekayaan. Selain itu, piutang iuran atas kewajiban masa lalu untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang telah disetujui oleh Menteri harus paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim.