di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.02/2017 · PMK No. 206/PMK.02/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan iuran dan pelaporan program tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil serta program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi aparatur sipil negara. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait investasi dan penilaian kekayaan yang diperkenankan, serta pembatasan investasi untuk program THT PNS. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pengelola program untuk memiliki atau menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi pada instrumen tertentu, serta mengubah lampiran format laporan keuangan terkait program tersebut.