Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna meningkatkan peran dan tanggung jawab mereka dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat. Pengaturan ini mencakup penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian. Penghasilan terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta pakaian dinas. Selain itu, disediakan tunjangan perumahan dan transportasi jika fasilitas negara belum tersedia. Uang jasa pengabdian diberikan berdasarkan masa bakti. Pengaturan ini juga mencakup belanja penunjang kegiatan DPRD dan pengelolaan hak keuangan dan administratif.