Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 18/2017 · PP No. 18 Tahun 2017 · PP Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:30 Mei 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna meningkatkan peran dan tanggung jawab mereka dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat. Pengaturan ini mencakup penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian. Penghasilan terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta pakaian dinas. Selain itu, disediakan tunjangan perumahan dan transportasi jika fasilitas negara belum tersedia. Uang jasa pengabdian diberikan berdasarkan masa bakti. Pengaturan ini juga mencakup belanja penunjang kegiatan DPRD dan pengelolaan hak keuangan dan administratif.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perda dan Perkada yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.

(-)