Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, guna mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan penyesuaian penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perubahan ini meliputi pemberian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk menampung dan menjaring aspirasi masyarakat, sedangkan dana operasional diberikan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari. Besaran tunjangan dan dana operasional disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penghasilan, penerimaan lain, dan tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.