Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 21/2007 · PP No. 21 Tahun 2007 · PP Nomor 21 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2007Tanggal Penetapan:16 Maret 2007
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang seimbang. Perubahan ini mencakup pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat, serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan untuk mendukung tugas sehari-hari pimpinan DPRD. Pemberian tunjangan dan belanja ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu, pengelolaan belanja ini harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.

1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode 2004-2009. 2. Pengembalian dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan.

(-)