Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 37/2005 · PP No. 37 Tahun 2005 · PP Nomor 37 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2005Tanggal Penetapan:12 Oktober 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk mengatasi perbedaan penafsiran yang ada. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas DPRD.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan bagi pimpinan dan anggota DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Tunjangan alat kelengkapan diberikan berdasarkan persentase dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD. Jaminan kesehatan mencakup pembayaran premi asuransi bagi pimpinan dan anggota DPRD serta keluarganya. Tunjangan perumahan diberikan jika rumah jabatan belum tersedia. Belanja penunjang kegiatan disusun berdasarkan rencana kerja DPRD.

(-)

(-)