Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 1/2014 · Perka BSN No. 1 Tahun 2014 · Perka BSN Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2014Tanggal Penetapan:2 Januari 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional 2. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional Tahun Anggaran 2013

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2013. Peraturan ini menetapkan ketentuan hari dan jam kerja, serta pencatatan kehadiran pegawai. Pegawai diwajibkan untuk mengisi daftar hadir elektronik dan dapat melakukan klarifikasi jika terjadi kesalahan data. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kehadiran dan kinerja pegawai, dengan ketentuan pemotongan jika terjadi pelanggaran jam kerja. Besarnya tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan kepada anggaran negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. 2. Pemotongan tunjangan kinerja dilakukan secara kumulatif hingga 100% per bulan. 3. Pemotongan dilakukan untuk ketidakhadiran tanpa keterangan, keterlambatan, dan pelanggaran lainnya.