Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BSN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Komponen Penentu Besaran Tunjangan Kinerja: Pembayaran Tukin didasarkan pada penilaian kinerja pegawai, data rekaman kehadiran, dan disiplin pegawai. Penilaian kinerja dilakukan dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perjanjian kinerja. Pegawai wajib mencatat kegiatan tugas jabatan dalam logbook.
2. Hari dan Jam Kerja serta Pencatatan Kehadiran: Hari kerja dan jam kerja telah ditentukan. Kehadiran dan kepulangan pegawai dibuktikan dengan pengisian daftar hadir elektronik. Jika terdapat ketidaksesuaian data kehadiran, pegawai dapat melakukan klarifikasi.
3. Pemotongan Tunjangan Kinerja: Tukin dapat dipotong jika pegawai memperoleh penilaian kinerja kurang dari 70%, tidak menyampaikan rencana aksi SKP, tidak menyampaikan laporan kegiatan, melanggar ketentuan jam kerja, atau menjalani cuti tertentu. Besaran pemotongan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran.
4. Tunjangan Kinerja untuk Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian, Tugas Belajar, dan Calon Pegawai Negeri Sipil: Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian diberikan Tukin dengan ketentuan tertentu. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar juga diberikan Tukin dengan persentase tertentu. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Tukin sebesar 80% dari kelas jabatan yang didudukinya.