Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 15/2020 · Peraturan BSN No. 15 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas prosedur pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Perubahan ini mencakup pengaturan komprehensif mengenai prosedur dan pemotongan pembayaran tunjangan kinerja. Ketentuan substansial meliputi pembaruan standar operasional prosedur pembayaran tunjangan kinerja, penyesuaian berdasarkan kelas jabatan, dan pengaturan pemotongan tunjangan kinerja dalam berbagai kondisi seperti kesalahan perhitungan, pelanggaran disiplin, dan jenis cuti tertentu. Hak dan kewajiban pegawai diatur dengan ketat, termasuk kewajiban membuat sasaran kinerja, menyampaikan rencana aksi, dan mengisi logbook kegiatan harian.

(-)

  • Pegawai yang melanggar ketentuan kinerja dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga 100% tergantung jenis pelanggaran.
  • Pelanggaran disiplin dikenakan pengurangan tunjangan kinerja secara proporsional, mulai dari 15% hingga 100% berdasarkan tingkat hukuman disiplin.