di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 15/2020 · Peraturan BSN No. 15 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas prosedur pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Perubahan ini mencakup pengaturan komprehensif mengenai prosedur dan pemotongan pembayaran tunjangan kinerja. Ketentuan substansial meliputi pembaruan standar operasional prosedur pembayaran tunjangan kinerja, penyesuaian berdasarkan kelas jabatan, dan pengaturan pemotongan tunjangan kinerja dalam berbagai kondisi seperti kesalahan perhitungan, pelanggaran disiplin, dan jenis cuti tertentu. Hak dan kewajiban pegawai diatur dengan ketat, termasuk kewajiban membuat sasaran kinerja, menyampaikan rencana aksi, dan mengisi logbook kegiatan harian.