Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 25/2019 · Peraturan BSN No. 25 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2019Tanggal Penetapan:3 Desember 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku03 Desember 2019
Tanggal Penetapan03 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 838)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terkait penilaian kinerja pegawai, khususnya dalam hal pengisian rencana aksi dan logbook harian sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kesiapan aplikasi penilaian kinerja di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 3: Ayat (5) diubah untuk menegaskan bahwa pegawai wajib mencatat kegiatan harian dalam logbook yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
  • Pasal 13: Huruf c diubah untuk menyatakan bahwa pemotongan tunjangan kinerja dilakukan jika pegawai tidak menyampaikan kegiatan harian dalam logbook setiap bulan kepada atasan.
  • Pasal 16: Pasal ini diubah untuk menetapkan bahwa pegawai yang tidak menyampaikan kegiatan harian dalam logbook akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 10% per bulan.
  • Pasal 25: Ayat (1) diubah untuk menetapkan bahwa pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2020.

1. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2020.

(-)