Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 3/2015 · Perka BSN No. 3 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Perubahan tersebut terkait dengan ketentuan hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Hari kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif 37,5 jam. Rincian jam kerja adalah sebagai berikut: Senin-Kamis pukul 07.00-15.30 (istirahat pukul 12.00-13.00), dan Jumat pukul 07.00-16.00 (istirahat pukul 11.30-13.00). Keterlambatan dapat digantikan maksimal 1 jam setelah jam masuk kerja. Kehadiran dan kepulangan pegawai harus dibuktikan dengan daftar hadir elektronik, atau manual jika sistem elektronik bermasalah atau terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dinyatakan tertulis oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.

(-)

(-)