Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 2/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2012Tanggal Penetapan:16 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku16 Januari 2012
Tanggal Penetapan16 Januari 2012
Tempat PenetapanTurikale

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Perdagangan dan Wajib Daftar Perusahaan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Surat Nomor dan Izin Mengemudi Tidak Bermotor; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Bermotor; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Pengelolahan Minyak dan Gas Bumi Serta Kelistrikan; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Kontruksi; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 30 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendaftaran Gudang; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Maros. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan retribusi perizinan tertentu di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. **Objek Retribusi:** Objek retribusi diatur secara spesifik untuk setiap jenis retribusi, misalnya objek Retribusi IMB adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Peraturan ini menetapkan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan berbagai faktor seperti luas bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan, lokasi, kelas jalan, kelas bangunan, status bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan Harga Dasar Bangunan (HDB) untuk IMB; luas ruang usaha dan indeks gangguan untuk izin gangguan; kapasitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian untuk izin trayek; serta jenis usaha, jenis komoditas, jenis alat tangkap, dan Gross Tonnage kapal perikanan untuk izin usaha perikanan. 5. **Subjek dan Wajib Retribusi:** Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat perizinan tertentu, sedangkan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi. 6. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 7. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan dan/atau penggunaan jasa diberikan. 8. **Tata Cara Pemungutan dan Penagihan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan retribusi yang terutang dilakukan dengan STRD setelah didahului dengan Surat Teguran. 9. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.