Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 9/2013 · Perda Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 2013
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, retribusi administrasi izin mendirikan bangunan gedung, dan indeks terintegrasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai penghitungan besarnya retribusi IMB, termasuk komponen retribusi, formula penghitungan untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, serta tingkat penggunaan jasa. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pendaftaran ulang izin gangguan setiap dua tahun sekali dengan tarif tertentu. Terdapat pula perubahan terkait kewajiban pemasangan plat nomor izin bagi pemegang izin gangguan.

(-)

(-)