Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 9/2002 · Perda Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2002Tanggal Penetapan:10 Juli 2002
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku10 Juli 2002
Tanggal Penetapan10 Juli 2002
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perubahan Yang Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 9 Tahun 1985 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 15 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bogor. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menunjang pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha pariwisata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin pengusahaan jasa pariwisata. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin usaha jasa pariwisata, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha jasa pariwisata.

Retribusi diukur berdasarkan jenis usaha dan sertifikasi. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis usaha jasa pariwisata, seperti Jasa Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Pramuwisata, Usaha Jasa Konvensi Perjalanan Insentif dan Pameran, Jasa Impresariat, Jasa Konsultan Pariwisata, dan Jasa Informasi Pariwisata. Tarif retribusi untuk balik nama izin usaha jasa pariwisata ditetapkan sebesar 50% dari tarif retribusi awal.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah dan harus dibayar pada saat SKRD diterima. Masa retribusi izin sama dengan masa izin baru atau perpanjangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, penerbitan SKRD, tata cara pembayaran, dan penagihan retribusi.

(-)

1. Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Apabila STRD tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan, dikenakan sanksi administrasi berupa penangguhan izin. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.