di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 9/2002 · Perda Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bogor. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menunjang pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha pariwisata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin pengusahaan jasa pariwisata. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin usaha jasa pariwisata, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha jasa pariwisata.
Retribusi diukur berdasarkan jenis usaha dan sertifikasi. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis usaha jasa pariwisata, seperti Jasa Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Pramuwisata, Usaha Jasa Konvensi Perjalanan Insentif dan Pameran, Jasa Impresariat, Jasa Konsultan Pariwisata, dan Jasa Informasi Pariwisata. Tarif retribusi untuk balik nama izin usaha jasa pariwisata ditetapkan sebesar 50% dari tarif retribusi awal.
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah dan harus dibayar pada saat SKRD diterima. Masa retribusi izin sama dengan masa izin baru atau perpanjangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, penerbitan SKRD, tata cara pembayaran, dan penagihan retribusi.