Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 20/PMK.04/2015 · PMK No. 20/PMK.04/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010 dan Nomor 169/PMK.04/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi penyesuaian jangka waktu penundaan pembayaran cukai, yaitu 2 bulan untuk pengusaha pabrik dan 1 bulan untuk importir. Pengecualian diberikan kepada pengusaha pabrik yang mengekspor hasil tembakau lebih banyak daripada yang dijual di dalam negeri, dengan penundaan hingga 90 hari. Pembekuan keputusan penundaan dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran pidana atau administrasi, atau jika kewajiban pembayaran cukai tidak diselesaikan tepat waktu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penundaan pembayaran cukai dapat mengakibatkan pembekuan keputusan penundaan selama 6 bulan.