di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 57/PMK.04/2017 · PMK No. 57/PMK.04/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara dengan mengganti peraturan sebelumnya terkait penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Kebijakan ini mengatur penundaan pembayaran cukai tanpa bunga bagi pengusaha pabrik dan importir, dengan ketentuan jangka waktu penundaan yang berbeda untuk masing-masing pihak. Pengusaha pabrik dapat memperoleh penundaan selama dua bulan, sementara importir selama satu bulan, dengan pengecualian bagi pengusaha pabrik yang mengekspor lebih banyak dari yang dijual di dalam negeri, yang dapat memperoleh penundaan hingga 90 hari. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mengajukan penundaan, termasuk jenis jaminan yang harus diserahkan, serta ketentuan mengenai perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan.