di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.04/2010 · PMK No. 96/PMK.04/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan mengantisipasi dampak kenaikan beban cukai. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009, termasuk perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan, ketentuan pembayaran cukai, dan pembekuan serta pencabutan keputusan pemberian penundaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi pengusaha pabrik yang mengekspor hasil tembakau lebih banyak dari yang dijual di dalam negeri, serta ketentuan mengenai pembekuan dan pencabutan keputusan penundaan jika terjadi pelanggaran atau tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai.