Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.04/2010 · PMK No. 96/PMK.04/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2010Tanggal Penetapan:6 Mei 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan mengantisipasi dampak kenaikan beban cukai. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009, termasuk perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan, ketentuan pembayaran cukai, dan pembekuan serta pencabutan keputusan pemberian penundaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi pengusaha pabrik yang mengekspor hasil tembakau lebih banyak dari yang dijual di dalam negeri, serta ketentuan mengenai pembekuan dan pencabutan keputusan penundaan jika terjadi pelanggaran atau tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai.

  • Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
  • Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

  • Keputusan pemberian penundaan dibekukan selama 6 bulan jika ditemukan pelanggaran seperti pelanggaran perdagangan barang kena cukai, dugaan pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, atau tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai.
  • Keputusan pemberian penundaan dicabut jika pengusaha pabrik atau importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.