Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 169/PMK.04/2011 · PMK No. 169/PMK.04/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan cukai terkait penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Perubahan ini mencakup persyaratan baru bagi pengusaha pabrik dan importir untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai, termasuk persyaratan tidak memiliki pelanggaran atau tunggakan cukai, serta memiliki laporan keuangan yang diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian. Selain itu, pengusaha pabrik yang telah mendapatkan keputusan penundaan pembayaran cukai diwajibkan menyerahkan jaminan perusahaan yang disahkan oleh notaris.

1. Terhadap keputusan mengenai pemberian penundaan pembayaran cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai sesuai dengan keputusan tersebut. 2. Permohonan penundaan pembayaran cukai yang diterima sebelum berlakunya Peraturan ini akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelunasan utang cukai dikenai sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.