Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 69/PMK.04/2009 · PMK No. 69/PMK.04/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 April 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan penundaan pembayaran cukai kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan ini diberikan untuk memfasilitasi pelunasan cukai tanpa bunga dalam jangka waktu tertentu. Pengusaha pabrik dapat memperoleh penundaan selama dua bulan, sedangkan importir selama satu bulan. Namun, bagi pengusaha pabrik yang mengekspor lebih banyak dari penjualan domestik, penundaan dapat diperpanjang hingga 90 hari. Penundaan ini mensyaratkan adanya jaminan berupa bank, asuransi, atau perusahaan. Pengusaha pabrik dan importir harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki tunggakan cukai dan memiliki laporan keuangan yang diaudit. Permohonan penundaan harus diajukan kepada otoritas bea cukai terkait dan keputusan harus diberikan dalam waktu tertentu. Jika terjadi pelanggaran, sanksi administratif dapat dikenakan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007 masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

1. Pengusaha pabrik yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang. 2. Jaminan bank atau asuransi dicairkan jika importir tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai jatuh tempo, dan dikenai denda 10% dari utang cukai.