di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 37/2023 · PP No. 37 Tahun 2023 · PP Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah bertujuan untuk mengatur alokasi dan pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Transfer ke Daerah (TKD) terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa. Kebijakan ini menekankan pada pengelolaan yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan insentif fiskal kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu. Pembagian dana dilakukan berdasarkan persentase pendapatan tertentu dan kinerja daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur perencanaan, penganggaran, dan pengalokasian dana secara proporsional dan adil sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan daerah.