Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Juga dikenal sebagai: PP 55/2005 · PP No. 55 Tahun 2005 · PP Nomor 55 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2005Tanggal Penetapan:9 Desember 2005
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDana Perimbangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 2005
Tanggal Penetapan09 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan OPDN dan PPh Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Pemerintahan Daerah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Bagi Hasil bersumber dari penerimaan pajak dan sumber daya alam, dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah melalui formula yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah. Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengalokasian, penetapan, dan penyaluran dana tersebut.

1. Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5% dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009. 2. Pelaksanaan Dana Bagi Hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi yang melebihi 130% dari asumsi dasar harga minyak dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009. 3. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan Tahun Anggaran 2008 penerimaan pertambangan minyak bumi dibagi dengan imbangan 85% untuk Pemerintah dan 15% untuk daerah. 4. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan Tahun Anggaran 2008 penerimaan pertambangan gas bumi dibagi dengan imbangan 70% untuk Pemerintah dan 30% untuk daerah.

(-)