Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PP 22/2015 · PP No. 22 Tahun 2015 · PP Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2015Tanggal Penetapan:29 April 2015
Pemerintahan DesaAnggaran Belanja NegaraPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 2015
Tanggal Penetapan29 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki pengalokasian Dana Desa agar lebih merata dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penyesuaian pagu anggaran Dana Desa yang menjadi bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan secara berkeadilan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Penyaluran Dana Desa dilakukan bertahap dan prioritas penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Desa. Sanksi administratif dikenakan jika terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa. 2. Jika pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, sanksi berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.