di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Juga dikenal sebagai: PP 22/2015 · PP No. 22 Tahun 2015 · PP Nomor 22 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki pengalokasian Dana Desa agar lebih merata dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penyesuaian pagu anggaran Dana Desa yang menjadi bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan secara berkeadilan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Penyaluran Dana Desa dilakukan bertahap dan prioritas penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Desa. Sanksi administratif dikenakan jika terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%.