Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara transparan dan akuntabel. Dana Desa dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pengalokasian Dana Desa dilakukan berdasarkan jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dana Desa disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan selanjutnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.