Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PP 8/2016 · PP No. 8 Tahun 2016 · PP Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:24 Maret 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan24 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kinerja penyaluran dan penggunaan tahap sebelumnya. Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan Sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Rekening Kas Desa (RKD) agar lebih fleksibel. Peraturan ini juga menetapkan sanksi administratif bagi bupati/walikota yang tidak menyalurkan Dana Desa sesuai ketentuan, serta bagi Desa yang memiliki Sisa Dana Desa lebih dari 30% pada akhir tahun anggaran.

(-)

1. Bupati/walikota yang tidak menyalurkan Dana Desa sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil. 2. Desa dengan Sisa Dana Desa lebih dari 30% dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Desa.