di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2009 · PERPRES No. 27 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan tujuan untuk mempercepat, menyederhanakan, dan meringankan biaya pengurusan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ketentuan Substansial: PTSP di bidang penanaman modal diselenggarakan oleh BKPM dan pemerintah daerah, dengan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga terkait. Ruang lingkup PTSP mencakup semua jenis perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk kegiatan penanaman modal. Penanam modal diberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan fasilitas fiskal. PTSP harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, serta sistem informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE).