Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2009 · PERPRES No. 27 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2009Tanggal Penetapan:23 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2004 2. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 3. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan tujuan untuk mempercepat, menyederhanakan, dan meringankan biaya pengurusan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ketentuan Substansial: PTSP di bidang penanaman modal diselenggarakan oleh BKPM dan pemerintah daerah, dengan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga terkait. Ruang lingkup PTSP mencakup semua jenis perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk kegiatan penanaman modal. Penanam modal diberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan fasilitas fiskal. PTSP harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, serta sistem informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE).

1. Peraturan Menteri Teknis/Kepala LPND tentang Pelimpahan Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang diberikan kepada Kepala BKPM sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang merupakan urusan Pemerintah dan belum disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Permohonan Penanaman Modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan Penanaman Modal yang telah disampaikan kepada BKPM, Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, PDPPM dan PDKPM yang menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal dan belum memperoleh persetujuan Pemerintah, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 3. Perizinan dan Nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penanam Modal yang sebelumnya telah memperoleh Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan Perizinan dan Nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai kewenangannya.