Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kegiatan investasi di seluruh daerah. Untuk mencapai tujuan ini, pelayanan investasi di daerah dipermudah dengan mengubah Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 21a yang memungkinkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan, fasilitas, dan perizinan penanaman modal kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Pelimpahan kewenangan ini harus dilakukan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta memperhatikan kesederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan ini akan diatur oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.