Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1981 · Keppres No. 33 Tahun 1981 · Keppres Nomor 33 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1981Tanggal Penetapan:27 Juli 1981
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1977 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mengoordinasikan perencanaan dan pengembangan penanaman modal secara menyeluruh dan terpadu. BKPM, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama BKPM meliputi menetapkan kebijakan penanaman modal, menyelesaikan persetujuan penanaman modal, dan menilai pelaksanaan serta pengembangannya. BKPM juga berfungsi melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal, merumuskan kebijakan, menyusun Daftar Skala Prioritas, mengarahkan penyebaran kegiatan penanaman modal, dan menyelenggarakan pengawasan serta pengembangan proyek prioritas. BKPM memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam perencanaan, pengembangan, penilaian, dan perizinan penanaman modal.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, peraturan-peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1977 dan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1977 tetap berlaku selama belum dilakukan perubahan berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)