di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1992 · Keppres No. 33 Tahun 1992 · Keppres Nomor 33 Tahun 1992
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penanaman modal di Indonesia guna memperlancar pelaksanaannya. Kebijakan ini mengatur prosedur penanaman modal dalam negeri dan asing, termasuk di bidang pertambangan dan kehutanan. Calon penanam modal harus mempelajari daftar bidang usaha tertutup dan mengajukan permohonan kepada BKPM. BKPM berwenang mengeluarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal dan mengkoordinasikan dengan instansi terkait. Penanam modal wajib melaporkan pelaksanaan penanaman modal secara berkala. BKPM bersama departemen terkait bertanggung jawab atas pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.