Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1992 · Keppres No. 33 Tahun 1992 · Keppres Nomor 33 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 1992Tanggal Penetapan:6 Juli 1992
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 1992
Tanggal Penetapan06 Juli 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pokok Tata Cara Penanaman Modal Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penanaman modal di Indonesia guna memperlancar pelaksanaannya. Kebijakan ini mengatur prosedur penanaman modal dalam negeri dan asing, termasuk di bidang pertambangan dan kehutanan. Calon penanam modal harus mempelajari daftar bidang usaha tertutup dan mengajukan permohonan kepada BKPM. BKPM berwenang mengeluarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal dan mengkoordinasikan dengan instansi terkait. Penanam modal wajib melaporkan pelaksanaan penanaman modal secara berkala. BKPM bersama departemen terkait bertanggung jawab atas pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap persetujuan dan ketentuan penanaman modal dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan Izin Usaha dan/atau fasilitas fiskal.