Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan dan nonperizinan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, dengan mengintegrasikan semua layanan dalam satu kesatuan proses. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperpendek proses pelayanan, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan PTSP dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal di tingkat pusat, serta oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). PTSP juga mencakup penggunaan sistem elektronik untuk memfasilitasi proses perizinan dan nonperizinan, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.