Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 117 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1999 · Keppres No. 117 Tahun 1999 · Keppres Nomor 117 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 1999Tanggal Penetapan:30 September 1999
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 1999
Tanggal Penetapan30 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan penanaman modal dengan menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993. Perubahan ini meliputi pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan dan perizinan penanaman modal kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi dan Menteri Luar Negeri. Tata cara penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selain itu, perizinan dilaksanakan melalui pelayanan satu atap di bawah koordinasi Bupati/Walikota atau Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(-)

(-)