Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 115 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 115/1998 · Keppres No. 115 Tahun 1998 · Keppres Nomor 115 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1998Tanggal Penetapan:28 Juli 1998
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1998
Tanggal Penetapan28 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal

Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan perizinan penanaman modal dengan menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993. Perubahan ini mencakup pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan dan perizinan penanaman modal kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penanaman modal dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, tata cara penanaman modal diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Keputusan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan penanaman modal, termasuk penilaian dan persetujuan oleh Presiden untuk investasi di atas US$ 100 juta. Pelayanan perizinan dilakukan melalui sistem satu atap di bawah koordinasi Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(-)

(-)