Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Tim Untuk Merekomendasikan Calon Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan 2007-2011

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2009 · Keppres No. 27 Tahun 2009 · Keppres Nomor 27 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2009Tanggal Penetapan:23 September 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Untuk Merekomendasikan Calon Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan 2007-2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 2009
Tanggal Penetapan23 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim yang bertugas merekomendasikan Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan 2007-2011. Pembentukan Tim ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 33A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Tim ini terdiri dari lima anggota yang dipimpin oleh Widodo A.S. sebagai Ketua. Tugas utama Tim adalah merekomendasikan tiga calon anggota sementara yang memenuhi persyaratan kepada Presiden pada tanggal 1 Oktober 2009. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 23 September 2009.

(-)

(-)