di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 97/1993 · Keppres No. 97 Tahun 1993 · Keppres Nomor 97 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan penanaman modal dengan mengubah tata cara yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan investasi di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur tata cara penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA), termasuk kewajiban calon penanam modal untuk mempelajari daftar bidang usaha yang tertutup dan mengajukan permohonan penanaman modal kepada MENINVES/Ketua BKPM. Setelah memperoleh persetujuan, penanam modal dapat menerima berbagai fasilitas seperti Angka Pengenal Importir Terbatas dan izin usaha tetap. Keputusan ini juga mengatur penanaman modal di bidang pertambangan dan kehutanan, serta menetapkan kewajiban penanam modal untuk melaporkan pelaksanaan penanaman modal secara berkala kepada BKPM.