Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/2004 · Keppres No. 29 Tahun 2004 · Keppres Nomor 29 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2004Tanggal Penetapan:12 April 2004
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2004
Tanggal Penetapan12 April 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penarikan investasi di Indonesia melalui penyederhanaan sistem pelayanan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kejelasan prosedur pelayanan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi. Keputusan ini menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan, perizinan, dan fasilitas penanaman modal melalui sistem pelayanan satu atap. Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelayanan kepada BKPM. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses penanaman modal dengan mengkoordinasikan berbagai instansi terkait.

1. Permohonan persetujuan proyek baru dalam rangka PMA yang telah diterima oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap diproses oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan diselesaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini. 2. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, semua permohonan diajukan kepada BKPM.

(-)