di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap
Juga dikenal sebagai: Keppres 29/2004 · Keppres No. 29 Tahun 2004 · Keppres Nomor 29 Tahun 2004
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penarikan investasi di Indonesia melalui penyederhanaan sistem pelayanan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kejelasan prosedur pelayanan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi. Keputusan ini menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan, perizinan, dan fasilitas penanaman modal melalui sistem pelayanan satu atap. Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelayanan kepada BKPM. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses penanaman modal dengan mengkoordinasikan berbagai instansi terkait.