di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2014 · Permenkumham No. 8 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengamanan paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan menggunakan teknologi pengaman yang sesuai standar International Civil Aviation Organization. Kebijakan ini mengatur tentang penerbitan, penggantian, dan pembatalan paspor biasa serta surat perjalanan laksana paspor. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan. Pejabat Imigrasi bertanggung jawab dalam pemeriksaan dan penerbitan paspor, termasuk verifikasi data biometrik. Peraturan ini juga mengatur spesifikasi teknis pengaman paspor dan surat perjalanan, serta pengadaan dan pendistribusian blangko paspor. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penarikan dan pencabutan paspor dalam kondisi tertentu, serta penggantian paspor yang rusak atau hilang.