di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 7/2012 · Permenkumham No. 7 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengamanan dan penyempurnaan blanko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan menetapkan spesifikasi teknis pengamanan yang sesuai dengan standar internasional. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan terdiri atas paspor biasa elektronik dan nonelektronik, menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian. Surat perjalanan laksana paspor diterbitkan dalam keadaan tertentu bagi warga negara Indonesia dan orang asing. Spesifikasi teknis pengaman untuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor diatur dalam lampiran peraturan ini.