Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 7/2012 · Permenkumham No. 7 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2012Tanggal Penetapan:11 Mei 2012
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSpesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku11 Mei 2012
Tanggal Penetapan11 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 9 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengamanan dan penyempurnaan blanko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan menetapkan spesifikasi teknis pengamanan yang sesuai dengan standar internasional. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan terdiri atas paspor biasa elektronik dan nonelektronik, menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian. Surat perjalanan laksana paspor diterbitkan dalam keadaan tertentu bagi warga negara Indonesia dan orang asing. Spesifikasi teknis pengaman untuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor diatur dalam lampiran peraturan ini.

1. Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 2. Blanko Paspor biasa dan banko Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah dicetak dengan spesifikasi teknis berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tetap sah dapat digunakan sampai dengan persediaannya habis.

(-)