Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I angka 3 huruf f angka 2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perubahan ini terkait dengan spesifikasi teknis pengaman paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, khususnya mengenai nomor halaman, teks pada halaman tertentu, dan warna teks di bawah sinar ultraviolet. Detail perubahan mencakup nomor halaman dalam perisai, teks "tanda Tangan Pemegang/ Signature of Bearer" pada halaman 3, teks “CATATAN PENGESAHAN/ENDORSEMENTS" pada halaman 4 dan 5, teks “VISA” pada halaman 6 sampai 23, teks “CATATAN RESMI/OFFICIAL NOTES" pada halaman 24, dan warna teks biru yang memendar hijau di bawah sinar ultraviolet. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempercepat proses penerbitan paspor biasa melalui penyederhanaan alur prosedur dalam rangka peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.