Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 16/2013 · Permenkumham No. 16 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2013Tanggal Penetapan:2 Mei 2013
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah: a. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 709); b. Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 774).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I angka 3 huruf f angka 2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perubahan ini terkait dengan spesifikasi teknis pengaman paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, khususnya mengenai nomor halaman, teks pada halaman tertentu, dan warna teks di bawah sinar ultraviolet. Detail perubahan mencakup nomor halaman dalam perisai, teks "tanda Tangan Pemegang/ Signature of Bearer" pada halaman 3, teks “CATATAN PENGESAHAN/ENDORSEMENTS" pada halaman 4 dan 5, teks “VISA” pada halaman 6 sampai 23, teks “CATATAN RESMI/OFFICIAL NOTES" pada halaman 24, dan warna teks biru yang memendar hijau di bawah sinar ultraviolet. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempercepat proses penerbitan paspor biasa melalui penyederhanaan alur prosedur dalam rangka peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

(-)

(-)