Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 12/2012 · Permenkumham No. 12 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2012Tanggal Penetapan:13 Juli 2012
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku13 Juli 2012
Tanggal Penetapan13 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan fitur pengaman pada paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan menggunakan teknologi pengaman yang tepat dan berstandar internasional. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012. Ketentuan yang diubah terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II dari peraturan tersebut, yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)