Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 15/2012 · Permenkumham No. 15 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2012Tanggal Penetapan:3 Agustus 2012
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 Agustus 2012
Tanggal Penetapan03 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan fitur pengaman pada paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup penambahan fitur pengaman yang menggunakan teknologi berstandar internasional, seperti efek pertukaran warna, garis halus yang bergerak, dan gambar yang berubah ukuran. Selain itu, terdapat penambahan elemen seperti teks dan gambar berukuran mikro dan nano yang hanya dapat dilihat dengan alat bantu khusus. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan dokumen perjalanan.

(-)

(-)