Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 18/2022 · Permenkumham No. 18 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2022Tanggal Penetapan:19 September 2022
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku29 September 2022
Tanggal Penetapan19 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang paspor dan memberikan kepastian hukum terkait biaya beban. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang definisi keimigrasian, jenis-jenis paspor, dan persyaratan pengajuan paspor bagi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Paspor biasa dapat berupa elektronik atau nonelektronik dan memiliki masa berlaku hingga 10 tahun untuk warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda dan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. Selain itu, peraturan ini menetapkan biaya penerbitan paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)

(-)