di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 11/2026 · Permen Imipas No. 11 Tahun 2026 · Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika hukum. Kebijakan ini mengatur tata cara penerbitan, penarikan, pembatalan, serta penggantian paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor bagi warga negara Indonesia maupun orang asing.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri dan Pejabat Imigrasi dalam pengelolaan dokumen perjalanan, termasuk penggunaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Diatur pula mengenai masa berlaku paspor biasa, persyaratan permohonan bagi berbagai kategori pemohon (termasuk anak dan anak berkewarganegaraan ganda), serta prosedur teknis penerbitan yang meliputi pemeriksaan, pembayaran, pengambilan data biometrik, hingga wawancara. Selain itu, peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengadaan blangko paspor dan surat perjalanan laksana paspor yang harus memenuhi standar keamanan internasional.