Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 38 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2010 · PERPRES No. 38 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2010Tanggal Penetapan:15 Juni 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung dibantu oleh Wakil Jaksa Agung dan beberapa Jaksa Agung Muda yang masing-masing memiliki bidang tugas khusus seperti pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan. Selain itu, terdapat Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, dan Pusat yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kejaksaan secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kejaksaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Jabatan Seksi pada Jaksa Agung Muda dan jabatan Subseksi pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, jabatan-jabatan tersebut dihapus dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. 4. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)