Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia guna memantapkan kedudukan dan peranannya sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kejaksaan memiliki tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kejaksaan meliputi perumusan kebijakan, penegakan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait. Struktur organisasi Kejaksaan terdiri dari Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan beberapa Jaksa Agung Muda yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang spesifik di bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan.