Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 86 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 86/1999 · Keppres No. 86 Tahun 1999 · Keppres Nomor 86 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1999Tanggal Penetapan:30 Juli 1999
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 1999
Tanggal Penetapan30 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia guna memantapkan kedudukan dan peranannya sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kejaksaan memiliki tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kejaksaan meliputi perumusan kebijakan, penegakan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait. Struktur organisasi Kejaksaan terdiri dari Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan beberapa Jaksa Agung Muda yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang spesifik di bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan.

1. Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)