Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1991 · Keppres No. 55 Tahun 1991 · Keppres Nomor 55 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 1991Tanggal Penetapan:20 November 1991
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 1991
Tanggal Penetapan20 November 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan perkembangan keadaan dan untuk memantapkan kedudukan serta peranannya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Hal ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai untuk menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan dalam Kejaksaan, termasuk pembentukan posisi Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan beberapa Jaksa Agung Muda yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kejaksaan bertanggung jawab atas pelaksanaan penuntutan dan tugas lain di bidang hukum, serta memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah. Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam penegakan hukum preventif dan represif, serta pengelolaan sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya.

1. Pada saat mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)