Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2024 · PERPRES No. 15 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta organisasi saat ini. Perubahan ini meliputi penyesuaian struktur organisasi, termasuk penambahan Badan Pemulihan Aset sebagai unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan dan tugas di berbagai bidang seperti pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

(-)

(-)