di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2016 · PERPRES No. 29 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menerapkan prinsip reformasi birokrasi dan mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Kejaksaan, termasuk perubahan jumlah dan struktur biro, direktorat, bagian, subbagian, seksi, dan urusan dalam berbagai bidang di Kejaksaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jabatan struktural dan eselon di lingkungan Kejaksaan, serta menghapus Pasal 75 dari peraturan sebelumnya.