Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2021 · PERPRES No. 15 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2021Tanggal Penetapan:11 Februari 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 2021
Tanggal Penetapan11 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Perubahan ini mencakup penambahan posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang bertanggung jawab atas koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas. Selain itu, struktur organisasi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi mengalami penyesuaian, termasuk penambahan dan pengaturan ulang biro, direktorat, dan bagian fungsional untuk mendukung pelaksanaan tugas yang lebih efisien.

(-)

(-)