di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 20/2020 · PP No. 20 Tahun 2020 · PP Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada beberapa perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan PT Jaminan Kredit Indonesia. Dengan pengalihan ini, negara tetap mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna. Selain itu, perubahan status perusahaan-perusahaan ini menjadi perseroan terbatas sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia juga menjadi pemegang saham utama dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.