Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 20/2020 · PP No. 20 Tahun 2020 · PP Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:16 Maret 2020
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Kerugian 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada beberapa perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan PT Jaminan Kredit Indonesia. Dengan pengalihan ini, negara tetap mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna. Selain itu, perubahan status perusahaan-perusahaan ini menjadi perseroan terbatas sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia juga menjadi pemegang saham utama dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

(-)